Audit adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen, untuk menentukan suatu kegiatan dan hasil-hasil yang berkaitan sesuai dengan prosedur yang direncanakan, dan dilaksanakan secara efektif dan cocok untuk mencapai kebijakan dan tujuan perusahaan.

Audit SMK3 baik internal maupuneksternal berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012 meliputi 12 elemen :
1. pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
2. pembuatan dan pendokumentasian rencana K3;
3. pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak;
4. pengendalian dokumen;
5. pembelian dan pengendalian produk;
6. keamanan bekerja berdasarkan SMK3;
7. standar pemantauan;
8. pelaporan dan perbaikan kekurangan;
9. pengelolaan material dan perpindahannya;
10. pengumpulan dan penggunaan data;
11. pemeriksaan SMK3; dan
12. pengembangan keterampilan dan kemampuan.
Untuk pembahasan mengenail Sertifikasi SMK3 dan Konsultasi SMK3 cek artikel tentang SMK3