Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya “keselamatan konstruksi”, yaitu pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan lingkungan.

Untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan maupun penyakit akibat kerja serta untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, efisien, dan produktif, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengadakan Pelatihan dan Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan Kerja Konstruksi ( Bimtek SMKK )

Konsultan manajemen konstruksi, konsultan pengawasan konstruksi, dan kontraktor harus menerapkan SMKK yang memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan. SMKK diterapkan pada tahapan pemilihan, pelaksanaan, dan serah terima pekerjaan.

Undang Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur pelaksanaan K3 di semua tempat kerja yang bertujuan agar tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja terjamin keselamatannya. Selain itu peralatan, asset, dan sumber produksi dapat dipergunakan secara aman dan efisien agar terhindar dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. 

Kementerian PUPR juga mengemban amanat Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yaitu mewujudkan jaminan mutu penyelenggaraan jasa konstruksi yang sejalan dengan nilai-nilai keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4) dimana pada pasal 70 ayat (1) mengamanatkan, bahwa setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja, tidak terkecuali ASN Kementerian PUPR. 

Pelatihan Bimtek SMKK ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta pelatihan terkait SMKK Konstruksi, dengan metode pelatihan ceramah, tanya jawab, studi kasus, dan simulasi.

Tujuan Bimtek SMKK Kementerian PUPR

Setelah mengikuti pelatihan SMKK peserta mampu meningkatkan keterampilan dan keahlian melaksanakan norma K3 dalam pelaksaan konstruksi bidang PUPR serta meningkatkan kemampuan dan keahlian dalam pembinaan dan pengawasan norma K3 Konstruksi bidang PUPR

Materi Bimtek SMKK Kementerian PUPR

  • Kebijakan SMKK
  • Standar dan Kode, Peraturan Perundang-undangan terkait Konstruksi dan K3
  • Standar dan Kode, Peraturan Perundang-undangan terkait Konstruksi dan K3
  • Pengetahuan Dasar Keselamatan Konstruksi
  • Pengetahuan Dasar Keselamatan KonstruksiSistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
  • Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
  • Biaya Penerapan SMKK
  • Biaya Penerapan SMKK
  • Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
  • Standar dan Kode, Peraturan Perundang-undangan terkait Konstruksi dan K3
  • Pengetahuan Dasar Keselamatan Konstruksi
  • Biaya Penerapan SMKK
  • Peningkatan Integritas, Pencegahan Bahaya Narkoba, dan Pengarusutamaan Gender
  • Peningkatan Integritas, Pencegahan Bahaya Narkoba, dan Pengarusutamaan Gender

PT. Kualitas Indonesia Sistem ( PT.KIS ) bekerja sama dengan Asosiasi Kontraktor Nasional ( ASKONAS ) untuk mengadakan Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan Kosntruksi ( Bimtek SMKK ) yang dapat diselenggarakan di seluruh Indonesia .

Galeri Bimtek SMKK PU PR

Berikut beberapa doumentasi Bimtek SMKK PUPR yang diselenggarakan oleh PT. Kualitas Indonesia Sistem bersama ASKONAS.