Home » POST » ISO 37001

ISO 37001

ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan ( SMAP ) / Anti Bribery Management System adalah sistem manajemen anti suap yang dirancang untuk membantu organisasi menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan program anti-suap.

ISO 37001

Sistem Manajemen ini menggunakan pendekatan berbasis risiko, ISO 37001 dapat memungkinkan perusahaan untuk membuat keputusan yang lebih baik tentang mitra bisnis dan pihak ketiga, dengan memahami dan proaktif mengelola risiko yang akan hadir dari hubungan kerjasama tersebut.

ISO 37001 merupakan standar Internasional yang memungkinkan organisasi dari semua jenis untuk mencegah, mendeteksi dan menangani penyuapan dengan mengadopsi kebijakan anti-penyuapan, menunjuk seseorang untuk mengawasi kepatuhan anti-penyuapan, pelatihan, penilaian risiko dan uji tuntas pada proyek dan rekan bisnis, menerapkan keuangan dan kontrol komersial, dan melembagakan prosedur pelaporan dan investigasi.

Menyediakan cara yang diakui secara global untuk mengatasi aktivitas kriminal yang merusak yang menghasilkan lebih dari satu triliun dolar uang kotor setiap tahun, ISO 37001 membahas salah satu masalah paling merusak dan menantang di dunia secara langsung, dan menunjukkan pendekatan berkomitmen untuk memberantas korupsi.


Tujuan ISO 37001

ISO 37001 dirancang untuk membantu organisasi dalam menerapkan sistem manajemen anti korupsi & suap . Standar ini menentukan serangkaian langkah-langkah yang harus diterapkan oleh organisasi untuk membantu organisasi mencegah , mendeteksi dan menangani korupsi & suap, dan memberikan bimbingan yang berkaitan dengan pelaksanaannya.

Untuk Siapa ISO 37001 diterapkan ?

ISO 37001 dapat digunakan oleh organisasi mana pun, besar atau kecil, apakah itu di sektor publik, swasta atau sukarela, dan di negara mana pun. Ini adalah alat yang fleksibel, yang dapat disesuaikan dengan ukuran dan sifat organisasi serta risiko penyuapan yang dihadapinya.

Prinsip Dasar ISO 37001

Dalam membangun Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001:2016 terdapat 6 Prinsip Dasar yang harus diperhatikan. 6 prinsip dasar ini dapat dipahami melalui pengertian yang mendalam dari persyaratan yang terdapat dalam ISO 37001:2016 itu sendiri. 6 Prinsip Dasar tersebut di antaranya adalah:

  1. Komitmen Manajemen Puncak

Peran dan Komitmen Manajemen Puncak terhadap penerapan SMAP ISO 37001:2016 merupakan kunci keberhasilan utama. Manajemen Puncak harus mendemonstrasikan komitmen tersebut dan memastikan seluruh lapisan organisasi memahami tujuan dan sasaran dari SMAP yang hendak dicapai organisasi. Peran dan komitmen ini dapat berupa menetapkan kebijakan, menjadi dewan pengawas, melakukan tinjauan kinerja SMAP, mengambil Tindakan yang sesuai terhadap ketidaksesuaian yang ditemukan dalam penerapan SMAP dan lain sebagainya.

  1. Identifikasi dan Analisis Risiko Penyuapan

Organisasi harus melakukan identifikasi dan analisis risiko penyuapan untuk dapat mengetahui potensi-potensi risiko penyuapan yang mungkin dapat terjadi di proses bisnis organisasi. Dari hasil identifikasi dan analisis tersebut, selanjutnya dilakukan tindakan mitigasi terhadap risiko penyuapan tersebut, dan tindakan mitigasi tersebut selalu dikendalikan dan dimonitor, serta dievaluasi kesesuaian dan efektifitasnya dengan kondisi terkini.

  1. Uji Kelayakan (Due Diligence)

Salah satu persyaratan wajib diterapkan oleh organisasi yang menerapkan SMAP ISO 37001:2016 adalah uji kelayakan (due diligence). Organisasi harus memiliki mekanisme dalam melakukan Uji Kelayakan tersebut.

Uji Kelayakan adalah suatu proses pengumpulan data untuk mengetahui track record dari pihak terkait yang akan bekerja sama dengan organisasi atau menjadi bagian dari organisasi. Pihak-pihak terkait tersebut antara lain calon karyawan, calon pemasok/kontraktor, calon pelanggan, dan lainnya. Uji kelayakan juga dilakukan terhadap personel-personel yang akan menempati posisi-posisi atau fungsi dimana setiap keputusan posisi/fungsi tersebut memiliki nilai risiko di atas batas rendah penilaian risiko. Posisi/fungsi tersebut antara lain seperti Level Manajemen, Fungsi Pemasaran, Fungsi Pengadaan, Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP), dan Tim Whistle Blowing System (WBS) dan lainnya.

  1. Informasi Terdokumentasi yang Memadai

Setiap organisasi yang akan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001:2016 dipersyaratkan untuk menetapkan kebijakan dan informasi terdokumentasi yang dipersyaratkan oleh standar tersebut, peraturan perundangan dan yang dibutuhkan oleh organisasi. Dokumen tersebut harus dapat membantu organisasi dalam mengendalikan risiko penyuapan atau gratifikasi yang akan mungkin terjadi dalam proses bisnis organisasi.

  1. Komunikasi

Seluruh kebijakan dan peraturan terkait penerapan SMAP ini harus dikomunikasikan dan disosialisasikan kepada pihak-pihak yang terkait dengan organisasi baik pihak internal maupun pihak eksternal. Organisasi harus menerapkan mekanisme komunikasi ini, antara lain dapat  melalui pelatihan, sosialisasi melalui media sosial, website, poster, spanduk, banner, email dan sebagainya.

  1. Monitoring dan Evaluasi

Penerapan SMAP ISO 37001:2016 harus mampu dipelihara dan dikendalikan agar senantiasa berjalan efektif. Untuk itu perlu dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 secara berkala. Manajemen puncak memiliki kewajiban untuk memastikan proses monitoring dan evaluasi ini selalu dijalankan.

Hasil dari proses monitoring dan evaluasi ini dapat berupa rekomendasi perbaikan maupun perubahan dan peningkatan sistem yang saat ini diterapkan. Penyesuaian tersebut penting dilakukan untuk memastikan bahwa organisasi selalu adaptif dengan isu internal dan isu eksternal yang senantiasa berubah dan berkembang.

WA : 0812 1811 5050
Email : kualitasindonesia@gmail.com
Website : http://www.kiscerti.co.id | https://www.jasapelatihanmurah.com
Office : Jl. Kudus-Purwodadi KM 11 , Undaan, Kudus, 59372

Hubungi Kami

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Butuh bantuan ?