SKP Ahli K3 merupakan Surat Keterangan Penunjukkan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang dalam hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 02 tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukkan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3.
SKP Ahli K3 diberikan kepada personil/tenaga kerja yang mengikuti pelatihan Ahli K3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Personil yang telah mendapatkan SKP Ahli K3 memiliki kewajiban untuk mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan bidang yang ditentukan dalam SKP Ahli K3 di bidangnya.

PT. Kualitas Indonesia Sistem ( PT. KIS ) melayani perpanjangan SKP Ahli K3 dengan biaya yang terjangkau dan proses yang cepat.
PT. KUALITAS INDONESIA SISTEM ( KIS ) melayani Pelatihan Ahi K3 KEMNAKER RI, Sertifikasi SMK3, Sertifikasi ISO, Riksa Uji Alat, Bimtek Konstruksi PUPR, SBU, SKA, SKT, Pendirian CV dan PT dan legalitas lainnya.
Contact Center PT. KIS
WA : 0812 1811 5050
Email : kualitasindonesia@gmail.com
Website : http://www.kiscerti.co.id | https://www.jasapelatihanmurah.com
Office : Graha Gayaku — Jl. Kudus-Purwodadi KM 11 , Undaan, Kudus, 59372