PEMBINAAN AHLI MUDA K3 KONSTRUKSI
LATAR BELAKANG
Sejalan dengan penerapan UU No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi sebagaimana diamanatkan dalam pasal 23 ayat (2) berbunyi, “Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang, keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat”.
Berkenaan dengan hal tersebut, dalam pelaksanaannya dibutuhkan pembinaan dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, yang disebutkan dalam pasal 9 dan pasal 10, dimana pembinaan dilaksanakan oleh P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Untuk menjalankan program-program pelaksanaan K3, dibutuhkan adanya Ahli K3 sesuai dengan sektor pekerjaan yang dipilih oleh perusahaan. Ahli K3 berfungsi sebagai sekretaris P2K3 sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER. 04/MEN/1987, dalam pasal 3 ayat (2) yang berbunyi, Sekretaris P2K3 ialah “Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja” dari perusahaan tersebut.
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja pasal 1 ayat (6) bahwa Ahli keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3) adalah, tenaga teknis yang berkeahlian khusus di luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya UU Keselamatan Kerja.
PT. KIS (PT. Kualitas Indonesia Sistem) adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang training terutama dalam bidang sistem manajemen baik sistem manajemen mutu, lingkungan dan K3 yang sering disebut dengan SMK3. Seiring berjalannya waktu PT. Kualitas Indonesia Sistem atau PJK3 KIS mendapatkan kepercayaan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan terbitnya SKP PJK3 Pembinaan Ahli K3 Konstruksi. Oleh karena itu, PJK3 PT KIS menawarkan program pembinaan Ahli Muda K3 Konstruksi, dan dapat pula mengadakan pelatihan-pelatihan K3 lainya, sesuai dengan tingkat kebetuhan perusahaan.
- TUJUAN PEMBINAAN
Tujuan Pembinaan Ahli Muda K3 Konstruksi adalah untuk membekali pengetahuan dan keterampilan praktis keterampilan dalam:
- Pemahaman secara benar prinsip-prinsip K3 Konstruksi secara umum,
- Kemampuan mengidentifikasi dan menganalisa bahaya dan mengambil tindakan pencegahan serta tindak lanjut perbaikan,
- Kemampuan merancang dan menyusunan program-program penerapan K3,
- Kemampuan mensosialisasikan program-program K3,
- Menjalankan tugas-tugas sebagai Ahli Muda K3 Konstruksi secara komprehensip dan dapat.
- PELATIHAN
Materi pokok bahasan terdiri dari modul berikut :
NO | URAIAN PENGETAHUAN | Jam Pelajaran | |
YANG DIPERSYARATKAN | Teori | Praktek | |
| |||
1 | Undang-Undang, Standar dan Peraturan K3 | 2 |
|
2 | UUJK dan Kaitannya dengan K3 Konstruksi | 2 |
|
3 | Pengetahuan Dasar K3 | 2 |
|
4 | Manajemen dan Administrasi K3 | 3 |
|
5 | Manajemen Pelatihan | 2 |
|
6 | Higiene Perusahaan & Proyek | 2 |
|
7 | Manajemen Lingkungan | 2 |
|
8 | K3 Pekerjaan Konstruksi | 2 |
|
9 | K3 pada pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal | 2 |
|
10 | K3 pada pemakaian tangga dan perancah | 2 |
|
11 | K3 pada alat angkat dan alat angkut | 2 |
|
12 | K3 pada Peralatan Konstruksi | 2 |
|
13 | Kesiagaan dan Sistim Tanggap Darurat | 2 |
|
14 | Kesiagaan dan Sistim Tanggap Darurat | 2 |
|
15 | Pengetahuan Inspeksi K3 | 2 |
|
16 | Pengenalan Jasa Konstruksi | 0 |
|
17 | Observasi Lapangan & Penyusunan Makalah | 2 | 9 |
Seminar |
| 4 | |
18 | Evaluasi Awal dan Akhir |
| 5 |
|
|
| |
| Jumlah Jam Pelajaran (JP) | 33 | 18 |
| Total Jam Pelajaran ( JP ) |
| 51 |
- PERSYARATAN PESERTA
- STM/SMU/SMK atau yang sederajat, dengan pengalaman minimal 6 (enam) tahun di pekerjaan Konstruksi dan 3 (tiga) tahun sebagai Petugas K3 di lapangan
- D3 Teknik, dengan pengalaman minimal 4 tahun di pekerjaan Konstruksi dan 2 tahun sebagai Petugas K3 di lapangan
- S1 Teknik dan S1-Sarjana Kesehatan Masyarakat, dengan pengalaman minimal 2 tahun di pekerjaan konstruksi dan 2 tahun sebagai Petugas di lapangan
- Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 dan 2 x 3 sebanyak 2 lembar, background merah
- Surat Tugas dari Perusahaan
- METODE PEMBELAJARAN
- Penyampaian materi
- isampaikan melalui program tatap muka (toturial) dengan menggunakan transparans/infokus. Diskusi pemahaman teoritis dan pembahasan kasus-kasus, dialog interaktif dan pemecahan masalah secara tim Peserta juga disediakan hand out/manual.
- Observasi lapangan
Berbekal teori yang diberikan selama mengikuti tutorial di kelas, peserta melakukan observasi lapangan yang dipandu oleh pembimbing yang telah berpengalaman. Pekerjaan yang dijadikan obyek observasi lapangan sebaiknya berupa proyek yang sedang ditangani oleh Perusahaan, sehingga dari program pelatihan ini akan diperoleh manfaat ganda, berupa peningkatan kapabilitas peserta dibidang K3 dan sebagai bahan masukan positif bagi proyek itu sendiri. Materi yang menjadi pokok bahasan dalam observasi lapangan ini terdiri dari aspek manajerial, organisasi dan keteknikan.
Hasil penyusunan makalah (butir 4.3) didiskusikan/dipresentasikan dalam program seminar pleno, sehingga diantara peserta akan terjadi diskusi yang saling melengkapi.
Jumlah seluruh sessi adalah 51 jam pelajaran dilaksanakan dalam waktu 5 (Lima) hari, termasuk peninjauan lapangan (sertifikat Kemnaker RI).
- Evaluasi (Seleksi Tahap 2)
Evaluasi terhadap peserta terdiri dari :
- Hasil observasi, penyusunan makalah dan seminar
Terhadap hasil observasi, penyusunan makalah dan seminar, dilakukan evaluasi, yang merupakan salah satu unsur dalam evaluasi terhadap kemampuan peserta secara menyeluruh.
- Post test
- Dalam rangka penilaian terhadap program perlu dilakukan penilaian/test sebagai pedoman evaluasi atas pelaksanaan program ini. Test dilaksanakan pada akhir (post test).
- Test akhir akan dilakukan untuk mengevaluasikan sejauhmana kemampuan peserta dalam memahami materi program yang dasar penentuan lulus atau tidaknya peserta. Test akhir ini juga berfungsi sebagai bahan evaluasi terhadap materi program dan bahan tindak lanjut.
- Test tertulis bagi peserta dengan alokasi 120 menit, untuk pikuti ujian pada kesempatan yang lain.
Instruktur dalam training Ahli Muda K3 Konstruksi ini adalah beberapa Instruktur Senior dari Kemnaker RI dan tenaga-tenaga Praktisi K3 di pekerjaan jasa konstruksi yang telah berpengalaman dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi lebih dari 10 tahun.
- HASIL KELUARAN PELATIHAN (OUT PUT)
- Sertifikat Ahli Muda K3 Konstruksi dari Kementerian Ketengakerjaan RI sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 1 ayat (6);
- Surat Ijin Operasi dari Kementerian Ketenegakerjaan RI;
BIAYA PELAKSANAAN DAN PEMBAYARAN :
No | Uraian | In House Training | Public Training |
1.
2. | Min. Peserta
Biaya Training | 20 orang
Rp. 5.000.000,- /orang (Lima Juta Rupiah) | 20 orang
Rp.5.500.000,-/orang (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) |
A. Jika dilaksanakan Secara In House Training
- Dalam Pelaksanaannya, Fasilitas yang Bpk/Ibu harus sediakan untuk keperluan pelatihan In House:
- Ruang Training / Ruang Rapat yang Representative
- White Board & Spidol
- Perlengkapan Pendukung Lainnya (Projector dan Speaker)
- Observasi lapangan
B. Jika dilaksanakan Secara Public Training
- Dalam Pelaksanaannya, Fasilitas yang akan disediakan dari Penyelenggara (PJK3 PT. KIS) :
- Instruktur yang berkompeten di bidangnya
- Modul Softcopy Peraturan Perundangan K3 terbaru
- Biaya Observasi Lapangan
- Sertifikat Pelatihan dari Provider
- Sertifikat Ahli Muda K3 Konstruksi Kemnaker RI
- Kartu Lisensi (SIO)
- Kaos POLO Ahli K3
- ATK Training Kit (Notes, Pulpen, Post it, Nametag)
- Pin Safety Is My Life
- Coffee Break 2x dan Makan Siang 1x
- Perlengkapan Pendukung Lainnya (Projector dan Speaker)