Pelaksanaan Audit SMK3 sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 26 Tahun 2014.

Auditor SMK3 ( Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ) mempunyai kewenangan:
a. memasuki semua tempat kerja yang terkait dengan Audit SMK3;
b. memberikan penilaian hasil Audit SMK3;
c. meminta perusahaan memberikan keterangan, menunjukkan dokumen dan menyediakan petugas pendamping dalam pelaksanaan Audit SMK3;
d. menghentikan pelaksanaan Audit SMK3 apabila belum ada sistem yang dibangun dan/atau keadaan yang membahayakan Auditor SMK3.
Post Views: 229