Home » POST » Perbedaan Audit SMK3 dan Inspeksi K3

Perbedaan Audit SMK3 dan Inspeksi K3

Perbedaan Audit SMK3 dan Inspeksi K3 – Salah satu kegiatan lain dalam pengukuran yaitu inspeksi dimana mengandung pengertian sebagai kegiatan yang dilakukan secara periodic untuk memeriksa kelengkapan secara teknis dari suatu tempat atau plant. Inspeksi K3 merupakan pengujian secara detail dari suatu obyek seperti tempat kerja yang khusus, departemen atau bagian, unit, mesin, instalasi ataupun proses. Hal tersebut bertujuan memastikan bahwa setiap potensi bahaya diidentifikasi secara tepat dan untuk mengetahui prioritas tindakan yang diambil.

Perbedaan Audit SMK3 dan Inspeksi K3Perbedaan Audit SMK3 dan Inspeksi K3
Perbedaan Audit SMK3 dan Inspeksi K3

Audit SMK3 lebih ditekankan sebagai upaya untuk mengukur efektivitas dari suatu sistem. Sedangkan inspeksi mengupayaka untuk menemukan kesesuaian dari suatu obyek berdasarkan standar tertentu.


Audit difokuskan terhadap seluruh sistem K3 yang ada di perusahaan (keseluruhan area) dimana kegiatannya menekankan terhadap suatu proses. Sedangkan inspeksi terfokus pada aspek-aspek tertentu yang berupa obyek dimana tidak menekankan pada prosesnya tetapi hasil akhir sehingga hasilnya sangat detail karena mengacu pada kesesuaian terhadap standar.

AUDIT SMK3INSPEKSI K3
Upaya mengukur efektivitas dari pelaksanaan suatu sistemUpaya menemukan kesesuaian dari suatu obyek
Difokuskan terhadap suatu sistem Difokuskan terhadap suatu obyek
Penekanan terhadap prosesPenekanan terhadap hasil akhir
Metode pelaksanaan: tinjauan ulang, verifikasi dan observasiMetode pelaksanaan: dengan pengujian secara teknis dan mendetil
Jangka panjangJangka panjang


Inspeksi K3 harus dilakukan lebih sering dibandingkan audit SMK3 (safety audit), karena bersifat mencari identifikasi terhadap bahaya, maka potensi bahaya dapat diketahui lebih awal sehingga tindakan dapat diambil segera. Sedangkan untuk audit membutuhkan persiapan-persiapan yang cukup lama yang meliputi keseluruhan aspek yang ada di area / plant sehingga audit dilakukan tahunan atau paling banyak 2 kali dalam setahun dan idealnya jika dilakukan setahun sekali.

Untuk pembahasan mengenail Sertifikasi SMK3 dan Konsultasi cek artikel tentang SMK3

Hubungi Kami

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Butuh bantuan ?