SKP Ahli K3 merupakan Surat Keterangan Penunjukkan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang dalam hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 02 tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukkan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3.
SKP Ahli K3 diberikan kepada personil/tenaga kerja yang mengikuti pelatihan Ahli K3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Personil yang telah mendapatkan SKP Ahli K3 memiliki kewajiban untuk mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan bidang yang ditentukan dalam SKP Ahli K3 di bidangnya.

Pemegang SKP Ahli K3 wajib melakukan pelaporan kegiatannya secara periodik setiap 3 bulan ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
SKP  Ahli K3 berlaku selama 3 tahun setelah SKP Ahli K3 diterbitkan dan wajib diperpanjang masa berlakunya. SKP Ahli K3 juga perlu diperbaharui apabila personil/tenaga kerja pindah tempat kerja (disesuaikan dengan nama perusahaan).


Pemegang SKP Ahli K3 wajib melakukan pelaporan kegiatannya secara periodik setiap 3 bulan ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
SKP  Ahli K3 berlaku selama 3 tahun setelah SKP Ahli K3 diterbitkan dan wajib diperpanjang masa berlakunya. SKP Ahli K3 juga perlu diperbaharui apabila personil/tenaga kerja pindah tempat kerja (disesuaikan dengan nama perusahaan).

Syarat Perpanjangan SKP Ahli K3

Menurut pasal 7 ayat 2 Permenaker No.2/Men/1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3 , syarat perpanjangan SKP Ahli K3 antara lain :

  • Surat permohonan dari perusahaan berkop surat dan stempel perusahaan
  • Fotokopi Sertifikat Ahli K3
  • SKP dan lisensi Ahli K3 ( Asli )
  • Riwayat hidup Ahli K3
  • Fotokopi ijazah terakhir
  • Surat Pernyataan perusahaan bahwa Ahli K3 bekerja penuh di perusahaan tersebut
  • Rekapitulasi Laporan Kegiatan selama 3 tahun terakhir
  • Pas foto ukuran 4×6 dan 2×3 masing-masing 2 (dua) lembar
  • Surat pengalaman kerja/referensi/ parklaring dari perusahaan lama ( apabila pindah perusahaan )

    Untuk Syarat perpanjangan SKP Ahli K3 lainnya yang memang tidak ada kartu lisensi tidak perlu melampirkan , untuk info lebih lanjut bisa kontak Customer Support Kami.

    perpanjangan skp ahli k3 umum,perpanjangan skp ak3 umum,perpanjangan skp k3,perpanjangan skp,skp perpanjangan str bidan,skp perpanjangan str dokter gigi,skp perpanjangan str dokter,skp perpanjangan str gizi,perpanjangan str skp kurang,biaya perpanjangan skp ak3 umum

    Biaya Perpanjangan SKP Ahli K3

    Biaya perpanjangan SKP Ahli K3 dari kami bisa ditanyakan langsung ke Contact Center .

    Customer Support PT KIS

    WA : 0812 1811 5050
    Email : kualitasindonesia@gmail.com
    Website : http://www.kiscerti.co.id | https://www.jasapelatihanmurah.com
    Office : Jl. Kudus-Purwodadi KM 11 , Undaan, Kudus, 59372