SMK3 Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja PP 50/2012 – Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). PP No. 50 Tahun 2012 telah ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta. PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja.
Pengertian SMK3
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
SMK3 ( Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ) merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan, khususnya untuk mengendalikan segala risiko saat proses produksi atau operasional di tempat kerja. PP ini diterbitkan untuk dapat meningkatkan efektivitas perlindungan bagi tenaga kerja melalui SMK3 yang lebih terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.
Untuk menjamin penerapan dan keperluan administratif Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja wajib dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perlu dilakukan audit sertifikasi oleh lembaga yang berwenang.
Dasar Hukum Penerapan SMK3
Penerapan SMK3 di Indonesia diatur melalui serangkaian Undang – Undang dan turunannya. SMK3 wajib diterapkan kepada seluruh perusahaan di Indonesia baik itu besar maupun kecil. Dasar Hukum Penerapan SMK3 di Indonesia antara lain:
- Undang – Undang No. 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
- Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Undang – Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
- Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum; dan
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit.
Manfaat Sertifikasi SMK3
Manfaat Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah sebagai berikut :
- Mengetahui pemenuhan perusahaan terhadap peraturan perundangan di bidang K3.
- Mendapatkan bahan umpan balik bagi tinjauan manajemen dalam rangka meningkatkan kinerja SMK3.
- Mengetahui efektivitas, efisiensi dan kesesuaian serta kekurangan dari penerapan SMK3.
- Mengetahui kinerja K3 di perusahaan.
- Meningkatkan image perusahaan yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing perusahaan.
- Meningkatkan kepedulian dan pengetahuan tenaga kerja mengenai K3 yang juga akan meningkatkan produktivitas perusahaan.
- Terpantaunya bahaya dan risiko di perusahaan.
- Penanganan berkesinambungan terhadap risiko yang ada diperusahaan.
- Mencegah kerugian yang lebih besar kepada perusahaan.
- Pengakuan terhadap kinerja K3 diperusahaan atas pelaksanaan SMK3
Kriteria Penilaian Penerapan SMK3
Dalam audit sertifikasi SMK3 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012. Dengan kategori sebagai berikut :
1. Tingkat awal dengan pemenuhan terhadap 64 kriteria audit SMK3
2. Tingkat transisi dengan pemenuhan terhadap 122 kriteria Audit SMK3
3. Tingkat lanjutan dengan pemenuhan terhadap 166 kriteria Audit SMK3
Tabel Kriteria Audit SMK3
Berikut Tabel Kriteria Audit SMK3
Tingkat Pencapaian Audit SMK3
- Tingkat pencapaian penerapan kurang : 0-59 %
- Tingkat pencapaian penerapan baik : 60-84 %
- Tingkat pencapaian penerapan memuaskan : 85-100%
Penilaian SMK3 Perusahaan Berdasarkan Kategori Kriteria Sifat
Penilaian terhadap perusahaan berdasarkan kriteria yang menurut sifatnya dibagi atas tiga kategori, yaitu:
Kategori Kritikal
- Temuan yang mengakibatkan fatality/ kematian.
- Koreksi paling lambat dalam jangka waktu 1×24 jam
Kategori Mayor
- Tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan K3;
- Tidak melaksanakan salah satu prinsip SMK3; dan
- Terdapat temuan minor untuk satu kriteria audit di beberapa lokasi.
- Koreksi paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan
Kategori Minor
Ketidak konsistenan dalam pemenuhan persyaratan peraturan perundang-undangan, standar, pedoman, dan acuan lainnya.
5 Prinsip Dasar SMK3
Perusahaan yang menerapkan SMK3 ini akan memiliki 5 (lima) Prinsip Dasar SMK3, yaitu :
- Dasar Penetapan Kebijakan, yang meliputi pembangunan & pemeliharaan dokumen
- Dasar Perencanaan K3, meliputi pembuatan & pendokumentasion rencana K3
- Pelaksanaan K3, meliputi pengendalian perancangan & pengendalian kontrak, pengendalian dokumen, pembelian & pengendalian produk, keamanan bekerja berdasarkan SMK3, pengelolaan materi & perpindahannya
- Pemantauan & Evaluasi Kinerja K3, meliputi standar pemantauan pengumpulan & penggunaan data, serta pemeriksaan SMK3
- Peninjauan & Peningkatan Kinerja SMK3, meliputi pelaporan & perbaikan kekurangan
Elemen / Unsur Audit SMK3
Penilaian SMK3
Penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan. Untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Audit SMK3 baik internal maupun eksternal berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012 meliputi 12 elemen :
1. pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
2. pembuatan dan pendokumentasian rencana K3;
3. pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak;
4. pengendalian dokumen;
5. pembelian dan pengendalian produk;
6. keamanan bekerja berdasarkan SMK3;
7. standar pemantauan;
8. pelaporan dan perbaikan kekurangan;
9. pengelolaan material dan perpindahannya;
10. pengumpulan dan penggunaan data;
11. pemeriksaan SMK3; dan
12. pengembangan keterampilan dan kemampuan.
Sertifikat SMK3
Sertifikat SMK3 adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan peraturan perundangan SMK3. Proses sertifikasi SMK3 suatu perusahaan dilakukan oleh Lembaga Audit Independen melalui proses audit SMK3.
Sertifikat SMK3 Perusahaan bermanfaat antara lain menambah penilaian positif ketika mengikuti tender , meningkatkan citra positif di mata klien perusahaan, mampu memberi perlindungan bagi seluruh tenaga kerja dan yang paling utama sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-undang dan peraturan negara.
Pentingnya Sertifikasi SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Keselamatan Kerja) Tak Hanya sebagai syarat tender, Penerapan SMK3 akan sungguh membantu dalam “accident prevention” suatu perusahaan. Implementasi SMK3 adalah upaya penyelarasan antara kapasitas kerja, beban kerja, dan lingkungan kerja supaya tiap-tiap pekerja dapat bekerja secara aman dan sehat tanpa membahayakan dirinya ataupun publik sekelilingnya sehingga diperoleh produktivitas kerja yang maksimal.
Sertifikat SMK3 dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan didistribusikan melalui lembaga Audit yang sudah ditunjuk.
Sertifikat SMK3 berlaku berapa tahun ? Masa berlaku Sertifikat SMK3 adalah 3 (tiga) tahun.
Sertifikat SMK3 Depnaker atau Sertifikat SMK3 Kemnaker yang sudah habis masa berlakunya yaitu melewati 3 tahun maka harus dilakukan resertifikasi SMK3.
Surat Keterangan Hasil Audit SMK3
Namun perlu diketahui bahwa selama masa proses penerbitan SMK3 adalah 1 ( satu ) Tahun setelah hasil Audit Eksternal SMK3 . Selama menunggu terbitnya Sertifikat SMK3 , Perusahaan akan mendapat Surat Keterangan Hasil Audit SMK3 dari Kementerian Binwasnaker Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan K3.
Bendera SMK3
Untuk perusahaan yang melakukan penerapan dengan tingkat lanjuatan akan mendapatkan bendera sebagai penghargaan
1. Untuk tingkat pencapaian penerapan 60 – 84% diberikan sertifikat dan bendera perak
2. Untuk tingkat pencapaian penerapan 85 – 100% diberikan sertifikat dan bendera emas
Didalam Pasal 5 ayat 2 PP No.50 th 2012 ini secara umum berisikan : Bagi perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/buruh lebih dari 100 orang atau kurang dari 100 orang dengan potensi bahaya tinggi WAJIB menerapkan SMK3 dengan dibuktikan dari Sertifikat SMK3. Yang dimaksud dengan Perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi yaitu Perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan , minyak dan gas bumi.
Untuk mendapatkan SMK3, perusahaan diwajibkan menyusun Rencana Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3), dalam menyusun rencana K3 tersebut, pengusaha melibatkan Ahli K3, Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), Wakil Pekerja dan Pihak Lain yang terkait.
Audit Internal SMK3
Audit internal SMK3 adalah audit SMK3 yang dilakukan oleh perusahaan sendiri dalam rangka pembuktian penerapan SMK3 dan persiapan audit eksternal SMK3 dan/atau pemenuhan standar nasional atau internasional atau tujuan-tujuan lainnya
Audit internal SMK3 harus dilakukan secara berkala untuk mengetahui keefektifan penerapan SMK3.
Audit SMK3 dilaksanakan secara sistematik dan independen oleh personil yang memiliki kompetensi kerja dengan menggunakan metodologi yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan audit internal dapat menggunakan kriteria audit eksternal sebagaimana tercantum pada Lampiran II peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012, dan pelaporannya dapat menggunakan format laporan yang tercantum pada Lampiran III .
Frekuensi audit harus ditentukan berdasarkan tinjauan ulang hasil audit sebelumnya dan bukti sumber bahaya yang didapatkan di tempat kerja. Hasil audit harus digunakan oleh pengurus dalam proses tinjauan ulang manajemen.
Hasil temuan dari pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja serta audit SMK3 harus didokumentasikan dan digunakan untuk tindakan perbaikan dan pencegahan. Pemantauan dan evaluasi kinerja serta audit SMK3 dijamin pelaksanaannya secara sistematik dan efektif oleh pihak manajemen.
Penghargaan SMK3
Penghargaan SMK3 adalah tanda penghargaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang diberikan pemerintah kepada manajemen perusahaan yang telah berhasil dalam melaksanakan sistem keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan pada jangka waktu tertentu.
Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah tanda penghargaan K3 yang diberikan pemerintah kepada perusahaan dan Kepala Daerah yang telah berhasil dalam melaksanakan program K3. Tak hanya itu, Penghargaan K3 merupakan salah satu upaya dalam rangka meningkatkan pelaksanaan K3 kepada perusahaan dan instansi sehingga terciptanya Zero Accident.
Penghargaan K3 bertujuan memotivasi perusahaan, pemerintah daerah, dan pekerja untuk mengimplementasikan K3 dengan lebih baik.
Syarat SMK3 Perusahaan
Berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan sebagai persyaratan untuk mengajukan SMK3 di Perusahaan
- Akta Pendirian & SK Pengesahan Menkumham
- Akta Perubahan & SK Persetujuan Menkumham
- Ijin Domisili Perusahaan
- SIUP
- SBU
- NPWP
- NIB
- P2K3 dari Disnakerprov setempat
- Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan
- Sertifikat K3 ( jika ada )
- Bukti Medical Check Up
- Foto-foto kantor terkait rambu & safety sign
Lembaga Audit SMK
Salah satu Lembaga Audit SMK3 yang telah ditunjuk Resmi oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI yaitu Lembaga Audit SMK3 PT. MUTU INDONESIA GEMILANG GLOBAL ( MIGG ). Dalam hali ini PT. Kualitas Indonesia Sistem ( PT KIS ) telah bekerja sama penuh dalam bidang konsultan dalam SMK3.
MIGG merupakan Badan Sertifikasi Nasional Non Pemerintah, tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan nilai tambah bagi organisasi perusahaan, yang menyediakan jasa sertifikasi sistem manajemen mutu, sistem manajemen lingkungan, serta sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja untuk organisasi di seluruh dunia.
SMK3 Konstruksi
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (SMK3 Konstruksi ) adalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan pengertian pemberian perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja, yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja.
Seperti halnya pada sektor lainnya, SMK3 Konstruksi juga sama penerapannya dan proses pelaksanaannya, untuk itu kontraktor atau penyedia jasa konstruksi juga harus tahu tentang kewajiban menerapkan SMK3 di Jasa Konstruksi.
Di sektor Konstruksi, melalui Permen PU No. 05 Tahun 2014 seluruh perusahaan bidang konstruksi WAJIB menerapkan SMK3. Tujuannya adalah agar dapat meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi; dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja; serta menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong produktifitas.
Penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU ditetapkan berdasarkan potensi bahaya, yaitu:
NO | POTENSI PENGGUNAAN | JUMLAH TENAGA KERJA | NILAI KONTRAK |
1 | Bahaya Tinggi | > 100 Orang | > Rp 100 Milyar |
2 | Bahaya Rendah | < 100 Orang | < Rp 100 Milyar |
Video Tentang SMK3
Berikut sedikit penjelasan tentang Sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( SMK3 )
Biaya SMK3 dan Konsultasi SMK3
Secara umum biaya Sertifikasi SMK3 mencakup :
Proses penyusunan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja menurut Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012, maka perusahaan tersebut akan mendapatkan :
• Pengarahan selama proses penyusunan dokumentasi PP 50 tahun 2012
• Pelatihan dan bimbingan selama masa penerapan Sistem Manajamen K3
• Pendampingan pada saat Audit SMK3 PP 50 tahun 2012
Biaya sertifikasi SMK3 yang kami berikan sesuai dengan tujuan memberikan kapasitas kepada perusahaan dalam membuat dan mengembangkan Sistem Manajemen secara mandiri sesuai dengan persyaratan Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012