Apa itu SMK3 – Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ?
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman efisien dan produktif.

Dasar Hukum SMK3 Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Terdiri dari 11 Bab dan 18 Pasal
- Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Terdiri dari 18 Bab dan 193 Pasal.Pasal yang mengatur tentang SMK3 pada pasal 87
- Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3,
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan SMK3
Apa itu K3 – Keselamatan dan Kesehatan Kerja ?
Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Apa itu Auditor SMK3 ?
Auditor SMK3 adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi baik dari dalam maupun dari luar perusahaan dan independen untuk melaksanakan audit SMK3.
Apa itu Audit Internal SMK3 ?
Audit Internal Sistem Manajemen K3 adalah audit Sistem Manajemen K3 yang dilakukan oleh perusahaan sendiri dalam rangka pembuktian penerapan Sistem Manajemen K3 dan persiapan audit eksternal Sistem Manajemen K3 dan atau pemenuhan standar nasional atau internasional atau tujuan-tujuan lainnya.
Apa itu Audit External SMK3 ?
Audit Eksternal Sistem Manajemen K3 adalah audit Sistem Manajemen K3 yang diselenggarakan oleh Lembaga Audit dan dilaksanakan oleh Auditor Eksternal dalam rangka pembuktian penerapan Sistem Manajemen K3 di tempat kerja terhadap pemenuhan persyaratan peraturan perundangan.
Apa itu Penghargaan SMK3 ?
Penghargaan SMK3 adalah tanda penghargaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang diberikan pemerintah kepada manajemen perusahaan yang telah berhasil dalam melaksanakan sistem keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan pada jangka waktu tertentu.

Latar Belakang Penyusunan SMK3
- K3 masih belum mendapatkan perhatian yang memadai semua pihak
- Kecelakaan kerja yang terjadi relative masih tinggi
- Pelaksanaan pengawasan K3 masih dominan bersifat parsial dan belum menyentuh aspek manajemen
- Relatif rendahnya komitment pimpinan perusahaan dalam hal K3
- Kualitas tenaga kerja berkorelasi dengan kesadaran atas K3
- Tuntutan global dalam perlindungan tenaga kerja yang diterapkan oleh komunitas perlindungan hak buruh internasional
- Desakan LSM internasional dalam hal hak tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan
- Masalah K3 masih belum menjadi prioritas program
- Tidak ada yang mengangkat masalah K3 menjadi issue nasional baik secara politis maupun sosial
- Masalah kecelakaan kerja masih dilihat dari aspek ekonomi, dan tidak pernah dilihat dari pendekatan moral
- Tenaga kerja masih ditempatkan sebagai faktor produksi dalam perusahaan, belum ditempatkan sebagai mitra usaha
- Alokasi anggaran perusahaan untuk masalah K3 relatif kecil
Biaya Sertifikasi SMK3
Untuk mengetahui berapa biaya sertifikasi SMk3 , silakan hubungi kami
WA : 0812 1811 5050
Email : kualitasindonesia@gmail.com
Website : http://www.kiscerti.co.id | https://www.jasapelatihanmurah.com
Office : Jl. Kudus-Purwodadi KM 11 , Undaan, Kudus, 59372